SD Negeri 005 Petapahan Jaya

Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar – Riau

Pengelolaan

Spesifikasi dalam standard pengelolaan

Perencanaan Program

  • Sekolah merumuskan visi dan misi serta disosialisasikan kepada warga sekolah dan pihak berkepentingan.
  • Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian,  kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas
  • Sekolah memiliki Komite Sekolah. Komite Sekolah memiliki Struktur Organisasi yang lengkap dengan tupoksi, AD ART, Rencana Kerja, Catatan Kegiatan
  • Sekolah memiliki Visi dan Visi.
  • Dalam perumusan dan penyusunan Visi dan Misi sekolah melibatkan Kepala Sekolah, Pendidik, Tenaga Kependidikan, danKomite Sekolah.
  • Visi dan Misi Sekolah disosialisasikan kepada Semua warga sekolah, Orangtua Siswa, Masyarakat Sekitar Sekolah merevieu Visi dan Misi secara berkala.
  • Kepala Sekolah memiliki Rencana Kerja.
  • Pimpinan sekolah kami mendorong evaluasi
    diri dan memperkuat budaya dimana seluruh staf merasa mampu dan percaya diri membangun mutu  baik di kelas maupun di luar kelas sesuai Rencana Kerja Sekolah.
  • Sekolah merumuskan tujuan yang jelas dan rencana kerja untuk pengembangan dan perbaikan dan disosialisasikan kepada warga sekolah dan pihak yang bekepentingan.
  • Sekolah memiliki rencana kerja yang jelas dan relevan untuk jalannya sekolah dengan lancar.
  • Dalam menyusun program kerja, kepala
    sekolah melibatkan Pendidik, Penjaga, dan Komite Sekolah Rencana kerja sekolah disosialisasikan kepada orang tua, pendidik, tenaga kependidikan, pemangku kepentingan agar dipahami dengan baik.
  • Sekolah mengevaluasi program kerja secara berkala dan membuat program tindak lanjut hasil evaluasi.
  • Sekolah menyusun tujuan sekolah yang dibuat berdasarkan hasil yang akan dicapai bagi para peserta didik dan sejalan
    dengan prioritas daerah dan pusat.
  • Tujuan sekolah disosialisasikan kepada orang
    tua, pendidik, tenaga kependidikan, pemangku kepentingan agar dipahami dengan baik
  • Sekolah menyusun Rencana Pengembangan Sekolah.
  • Rencana Pengembangan Sekolah didasarkan pada hasil Evaluasi Diri Sekolah.
  • Rencana Pengembangan Sekolah disosialisasika kepada warga sekolah, masyarakat sekitar, Pejabat Pemerintahan Desa.
  • Rencana Kerja tahunan dinyatakan dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah/madrasah dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah

Supervisi dan Penilaian

  • Sekolah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja  sekolah.
  • Sekolah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan
  • Sekolah melaksanakan evaluasi diri sekolah secara berkala.
  • Sekolah menyusun Laporan Evaluasi Diri sekolah
  • Sekolah  membuat Rencana Tindak Lanjut dari hasil evaluasi diri sekolah.
  • Sekolah  menyusun  indikator keberhasilan sekolah.
  • Sekolah menetapkan prioritas kegiatan perbaikan kinerja sekolah.
  • Sekolah mensosialisasikan indikator keberhasilan dan prioritas perbaikan kinerja.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  • Sekolah mengatur kefektifan program pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk pengembangan profesi
Supervisi dan Evaluasi
  • Supevisi dan evaluasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan sesuai dengan standar guru dan tenaga kependidikan
  • Sekolah memiliki memiliki program pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Program pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan sekolah adalah pembagian tugas, pemberian penghargaan,
    pengembangan profesi
  • Sekolah mempromosikan pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Sekolah memiliki program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Sekolah memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan kompetensinya.
  • Kepala Sekolah membuat program supervisi pengelolaan secara rutin dan berkala.
  • Kepala Sekolah melaksanakan melaksanakan supervisi pengelolaan danmenindaklanjutinya sesuai program yang telah dibuat.
  • Kepala Sekolah membuat program supervisi pembelajaran secara rutin dan berkala.
  • Kepala Sekolah melaksanakan supervisi pembelajaran dan menindaklanjutinya sesuai program yang telah dibuat.
  • Sekolah melibatkan anggota masyarakat dan publik dalam mengelola aspek non akademis sekolah
  • Warga sekolah harus dilibatkan dalam pengelolaan akademis dan non akademis
  • Masyarakat  mendukung sekolah dilibatkan dalam pengelolaan non akademik.
  • Sekolah menjalin kemitraan dengan Komite Sekolah, Msyarakat sekitar, Lembaga kemasyarakatan, Dunia Usaha, Pemerintah setempat, Sekolah mitra,  dalam kegiatan non akademik.
  • Semua warga sekolah terlibat dalam semua kegiatan sekolah.
%d blogger menyukai ini: